Kamis, 15 Maret 2012

Hukum dan Hukum Ekonomi – Aspek Hukum dalam Ekonomi

  1. Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

    Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Secara sederhana Hukum adalah Himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat.

    Dan Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga."

    Dari kedua penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa keduanya berperan dalam bidang yang berbeda, namun biar kedua kata tersebut di gabungkan maka kedua kata tersebut dapat menjadi satu kesatuan yaitu Hukum Ekonomi. Dan pengertian Hukum Ekonomi itu sendiri adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

  2. Tujuan dan Sumber Hukum
  • Tujuan Hukum

Dalam pergaulan sesama masyarakat tentunya akan selalu ada batasan-batasan tertentu, oleh karena itu maka suatu hukum harus di tegakkan dan di junjung tinggi. Oleh karena itu, adapun tujuan hukum itu sendiri yaitu menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.

Namun adapun pendapat berbagai alih mengenai tujuan dari hukum itu sendiri. Beberapa di bawah ini merupakan jabaran dari tujuan hukum dari beberapa ahli:

  1. Menurut Prof. Subekti, SH.

    Tujuan hukum menurut Prof. Subekti, SH. Dalam buku "Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan"
    di katakan bahwa: Hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Hukum tidak saja harus mencari keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, untuk mendapatkan "keadilan" tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tu ntutan "ketertiban" atau "kepastian hukum".

  2. Menurut Prof. Mr. DR. LJ. Van Apeldoorn

    Prof. Van Apeldoorn dalam bukunya "Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht" mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.

  3. Menurut Geny

    Dalam "Science et technique en droit prive positif," Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkan "kepentingan daya guna dan kemanfaatan"

  • Sumber Hukum

Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar akan ada sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal, yaitu :

  1. Sumber-sumber hukum material, yang dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan lain sebagainya.
  2. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
    1. Undang-undang (Statute), ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
    2. Kebiasaan (Costum), ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
    3. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie), ialah keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
    4. Traktat (Treaty), ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
    5. Pendapat Sarjan Hukum (Doktrin), pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

  1. Kodifikasi Hukum

    Kodikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undnag-undang secara sistematis dan lengkap. Yang dimaksud dengan kodifikasi hukum adlah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).

    Menurut bentuknya, hukum dapat dibedakan antara:

    1. Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
    2. Hukum Tak Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan)


       

      Tujuan Kodifikasi pada Hukum Tertulis:

    3. Untuk memperoleh kepastian hukum
    4. Untuk memperoleh penyederhanaan hukum
    5. Untuk memperoleh kesatuan hukum

      Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:

    6. Jenis-jenis hukum tertentu (misalkan; Hukum Perdata)
    7. Sistematis
    8. Lengkap


 


 


 

Nama : Muthia Nurul Karina

NPM : 24210875

Kelas : 2EB22

Judul Tugas : Hukum dan Hukum Ekonomi


 


 

Referensi:

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi

http://organisasi.org/pengertian_arti_definisi_hukum_ekonomi_disertai_contoh_pelajaran_pendidikan_ilmu_ekonomi_dasar_belajar_dari_mudah_internet

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum-4/

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/kodifikasi-hukum-8/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar