Jumat, 11 Oktober 2013

Etika Profesi Akuntansi


1.       Filsafat sebagai cabang Etika
       Manusia merupakan mahluk sosial karena dalam kehidupan sehari-harinya manusia pasti melakukan komunikasi antar manusia  yang lainnya. Dalam berkomunikasi ke sesame tentunya ada tata krama tertentu yang sering disebut dengan etika.
       Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
        Menurut beberapa sumber adapun pengertian etika lainnya, yaitu sebagai berikut:
·         Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989)
·         Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral. (Suseno, 1987)
·         Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (ahlak). Dalam buku yang sama, Etika diartikan sebagai penerapan teori dan proses filsafat moral dalam kehidupan nyata, etika mencakup prinsip konsep dasar dan nilai-nilai yang membimbing mahluk hidup dalam berfikir dan bertindak. (Supardan Suriani. 2008 : 4)
        Etika sebagai filsafat merupakan ilmu penyelidikan bidang tingkah laku manusia yaitu menganai kewajiban manusia, perbuatan baik buruk dan merupakan ilmu filsafat tentang perbuatan manusia. Banyak perbuatan manusia yang berkaitan dengan baik atau buruk, tetapi tidak semua perbuatan yang netral dari segi etikanya. Contoh, bila saat bangun tidur kita langsung meninggalkan kamar secara beranatakan untuk melakukan aktivitas lainnya, perbuatan itu tidak mempunyai hubungan baik atau buruk. Cara tersebut mungkin baik dari sudut efisiensi atau lebih baik karena akan memngehemat waktu untuk beraktivitas lebih awal, tetapi cara  tersebut tidak lebih baik atau lebih buruk dari sudut etika. Perbuatan itu boleh disebut tidak mempunyai relevansi etik.
         Immanuel Kant (1724-1804) berpendapat bahwa manusia mempunyai perasaan etika yang tertanam dalam jiwa dan hati sanubarinya. Orang merasa bahwa ia mempunyai kewajiban untuk menjauhi perbuatan buruk dan menjalankan perbuatan baik. Etika filsafat merupakan suatu tindakan manusia yang bercorak khusus, yaitu didasarkan kepada pengertiannya mengenai baik dan buruk. Etika sebagai cabang filsafat sebenarnya yang membedakan manusia daripada makhluk Tuhan lainnya dan menempatkannya bila telah menjadi tertib pada derajat di atas mereka. (M. Yatimin Abdullah: 2006).
         Tindakan manusia ditentukan oleh macam-macam norma. Etika menolong manusia untuk mengambil sikap terhadap semuah norma dari luar dan dari dalam, supaya manusia mencapai kesadaran moral yang otonom. Etika menyelidiki dasar semua norma moral. Dalam etika biasanya dibedakan antara etika deskriptif dan etika normatif.
1.       Etika Deskriptif
Etika deskriptif menguraikan dan menjelaskan kesadaran-kesadaran dan penngalaman moral secara deskriptif. Ini dilakukan dengan bertitik pangkal pada kenyataan bahwa terdapat beragam fenomena moral yang dapat digambarkan dan diuraikan secara ilmiah. Etika deskriptif berupaya menemukan dan menjelaskan kesadaran, keyakinan dan pengalaman moral dalam suatu kultur tertentu. Etika deskriptif dibagi menjadi dua, yaitu:
a.       Sejarah moral, yang meneliti cita-cita, aturan-aturan dan norma-norma moral yang pernah berlaku dalam kehidupan manusia dalam kurun waktu dan tempat tertentu.
b.      Fenomenologi moral, yang berupaya menemukan arti dan makna moralitas dari beragam fenomena ysng ada. Fenomenologi moral berkepentingan untuk menjelaskan fenomena moral yang terjadi masyarakat. Ia tidak memberikan petunjuk moral dan tidak mempersalahkan apa yang salah.
2.       Etika Normatif
Etika normatif dipandang sebagai suatu ilmu yang mengadakan ukuran atau norma yang dapat dipakai untuk menanggapi menilai perbuatan. Etika ini dapat menjelaskan tentang nilai-nilai yang seharusnya dilakukan serta memungkinkan manusia untuk mengukur tentang apa yang terjadi.
         Ciri khas etika filsafat itu dengan jelas tampak juga pada perbuatan baik-buruk, benar-salah, tetepi diantara cabang-cabang ilmu filsafat mempunyai suatu kedudukan tersendiri. Ada banyak cabang filsafat, seperti filsafat alam, filsafat sejarah, filsafat kesenian, filsafat hukum, dan filsafat agama. Sepintas lalu rupanya etika filsafat juga menyelidiki suatu bidang tertentu, sama halnya seperti cabang-cabang filsafat yang disebut tadi. Semua cabang filsafat berbicara tentang yang ada, sedangkan etika filsafat membahas yang harus dilakukan. Karena itu etika filsafat tidak jarang juga disebut praktis karena cabang ini langsung berhubungan dengan perilaku manusia, dengan yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia.

2.       Etika Mahasiswa, Etika dalam Keluarga, Etika dalam Masyarakat
        Ada berbagai macam Etika di kehidupan sehari-hari.  Etika tersebut juga mempunyai pengelempokan-pengelompokan tersendiri. Contohnya saja ada saatnya kita mempunyai etika sebagai mahasiswa, kita sebagai anggota keluarga, etika kita sebagai masyarakat umum.
        Contoh etika pertama yaitu, contoh etika kita sebagai mahasiswa adalah dimana pada saat perkuliahan ada baiknya kita menghormati dosen yang sedang mengajar dengan cara mendengarkan apa yang sedang di ajarkan dosen tersebut, datang tepat waktu, tidak berbicara lantang kepada dosen, berpakaian yang sopan ketika akan menuntut ilmu di perkuliahan, dan saling menghormati antar mahasiswa, karna apabila kita menjadi seorang mahasiswa semua teman seangkatan kita adalah mereka-mereka yang memang seumuran dengan kita bisa saja ada yang lebih tua atau lebih muda dari kita. Jadi alangkah baiknya kita menghargai orang lain dahulu sebelum kita mau dihargai oleh orang lain.
         Contoh etika selanjutnya adalah contoh etika kita dalam keluarga, kita tentunya mempunyai keluarga yang harus selalu diutamakan dalam segala hal. Meskipun di luar kita sudah bertemu dengan berbagai macam orang yang belum tentu memahami kita apa adanya, tetapi di dalam atau dirumah akan selalu ada orang yang selalu memahami kita dan menerima kita apa adanya sebagai anggota keluarga. Yang paling utama dalam etika dalam keluarga adalah kita sebagai anak harus menghormati dan menyayangi orang tua kita yang telah membesarkan ita hingga memjadi manusia yang memiliki kepribadian yang sedemikian mungkin, mengerjakan segala pekerjaan rumah dengan senang hati, membantu orang tua secara ikhlas, dan tentunya menyayangi dan menghormati anggota keluarga lain seperti kakak dan adik.
          Contoh etika yang akan dibahas selanjutnya adalah etika bermasyarakat, kita sebagai mahluk sosial yang selalu akan berkomunikasi dengan masyarakat lain tentunya harus mengetahui etika dalam bermasyarkat, contoh sederhananya adalah untuk hidup rukun antar tetangga, dan toleransi antar agama. Dan sebagai warga Negara yang baik, ada baiknya kita harus sedemikian mungkin menaati dan mematuhi peraturan yang berlaku yang diterapkan oleh pemerintah setempat.

3.       Etika Sebagai Akuntan Publik
              Profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. dalam profesi akuntan terdapat etika atau kode etik yang berlaku. Maksud dari Kode etik itu sendiri yaitu sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
              Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
              Adapun 8 prinsip etika akuntan atau kode etik yang harus dimiliki oleh seorang akuntan adalah :
1)      Tanggung Jawab Profesi
Sebagai professional,  setiap anggota bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa dan harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam setiap kegiatan dan selalu menjaga hubungan kerjasama antar anggota untuk memperkembangkan profesi dan selalu memelihara kepercayaan masyarakat.
2)      Kepentingan Publik
Kepentingan publik merupakan kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Sebagai professional, anggota senantiasa harus memberikan pelayanan kepada publik, menjaga kepercayaan dan menunjukan komitmen atas profesionalitas. Ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan mempunyai peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
3)      Integritas
Integritas merupakan suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Maka dari itu, sebagai professional harus jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa, karna pelayanan dan kepercayaan public tidak boleh terabaikan hanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.
4)      Obyektivitas
Seorang professional harus objektiv dan tidak memihak dalam melaksanakan kewajibannya sesuai kapasitas. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5)      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Seorang professional harus melaksanakan tugasnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang terbaik.
6)      Kerahasiaan
Seorang akuntan tidak bisa secara mudah memberikan informasi kepada pihak lain, kecuali memberikan informasi kepada orang yang mempunyai hak untuk mengetahuinya.
7)      Perilaku Profesional
Seorang profesional harus konsisten dalam berprilaku, reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8)      Standar Teknis
Seorang profesional harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.


Nama    : Muthia Nurul Karina
Kelas     : 4EB22
NPM      : 24210875

Daftar Pustaka:
Magnis Suseno. 1995. pokok-pokok etika profesi hukum . Jakarta . Pradnya paramitha
Abdullah, M. Yatimin. 2006. Studi Etika. Jakarta. Rajawali Perss.
Suriani,dr. H. 2008.Etika kebidanan. EGC. Jakarta