Jumat, 16 Maret 2012

Lemahnya Makna Hukum – Aspek Hukum dalam Ekonomi

Seperti layaknya cerita di negeri dongeng ataupun bacaan pengantar tidur, aturan yang berlaku di Indonesia seperti hanya sekedar 'numpang' lewat. Faktanya, hukum atau aturan-aturan di Indonesia semakin di langgar semakin menarik, bahkan semasa sekolah di bangku SMA dulu saya berpendapat bahwa aturan dibuat untuk dilanggar. Karena di zaman sekarang ini ketika seseorang sudah berkuasa aturan-aturan atau hukum semakin tidak berlaku bagi penguasa tersebut.

Seperti yang dikatakan oleh mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi dalam diskusi "Tahun Penuh Dusta, Masihkah Asa Tersisa" di gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (19/12) yang menyatakan "Ada hukum tapi tidak ada keadilan. Banyak sarjana hukum masuk hukuman". Muzadi mengatakan, sarjana hukum mestinya menegakkan hukum. "Tapi karena fakultas keadilan tidak ada maka hukum jauh dari keadilan," tukasnya memberi ilustrasi.

Beberapa pernyataan tersebut semakin menunjukkan bahwa aturan-aturan atau hukum memang di buat untuk dilanggar, bukankah sangat lucu bila seseorang yang sudah mempelajari ilmu hukum berujung pada melanggar hukum.

Bahkan, lanjut Hasyim, lulusan fakultas hukum saat ini diberi dua pilihan saja. "Mau menegakan hukum atau jual beli hukum. Ataukah dia sendiri masuk hukuman," ujarnya.

Namun bila dicermati, ada beberapa hal yang menyebabkan lemahnya penegakan hukum pertama kesadaran/pengetahuan hukum yang lemah. Kesadaran/pengetahuan hukum yang lemah, dapat berefek pada pengambilan jalan pintas dalam menyelesaikan persoalan masing-masing. Masyarakat yang tidak mengerti akan hukum, berpotensi besar dalam melakukan pelanggaran terhadap hukum. Sudah sewajarnya bagi setiap individu untuk mengetahui hukum. Sedangkan bagi aparatur hukum atau elemen lain yang concern pada supremasi hukum sudah seharusnya memberikan kesadaran hukum bagi setiap individu.

Kedua adalah ketaatan terhada hukum. Dalam kehidupan sehari-hari tidak jarang budaya egoisme dari individu muncul. Ada saja orang yang melanggar hukum dengan bangga ia menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Hal semacam ini telah mereduksi nilai-nilai kebenaran, sehingga menjadi suatu kebudayaan yang sebenarnya salah.

Ketiga adalah perilaku aparatur hukum. Perilaku aparatur hukum baik dengan sengaja ataupun tidak juga telah mempengaruhi dalam penegakan hukum. Dan keempat adalah faktor aparatur hukum. Korupsi yang banyak dilakukan namun banyak pelaku yang lepas dari jeratan hukum berpotensi untuk oleh orang lain melakukan hal yang sama.

Adanya mafia peradilan, telah mempengaruhi semakin bobroknya penegakan hukum di negeri kita. Aparatur hukum yang sedianya diandalkan untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, justru melakukan pelanggaran hukum. Sebagai akibatnya masyarakat pesimis terhadap penegakan hukum.


 


 


 


 

Judul Tugas    : Tulisan – Lemahnya Makna Hukum


 

Referensi:

http://www.pdk.or.id/2011/12/20/sketsa-ketimpangan-indonesia-kian-terlihat/

http://www.lbhaceh.org/Umum/eig.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar