Jumat, 16 Maret 2012

Subjek Hukum dan Objek Hukum – Aspek Hukum dalam Ekonomi

  • Subjek Hukum

    Subjek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum atau segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hukum mempunyai hak yang sama, dan mempunyai kewajibannya masing-masing. Dan ada wewenangnya sendiri-sendiri. Wewenang itu ada dua, yaitu 1. Wewenang memiliki hak (rechtsbevoegdheid), dan 2. Wewenang menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Subjek hukum pada dasarnya di bagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu:

  1. Manusia

    Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subjek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subjek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subjek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya, tetapi menurut Pasal 2 KUHPerdata apabila bayi tersebut dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum. Dan ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subjek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti:

    1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah
    2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

      Namun adapun pengertian manusia sebagai subjek hukum secara yuridisnya mempunyai dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:

    1. Manusia mempunyai hak-hak subyektif
    2. Mempunyai kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
  2. Badan Usaha

    Badan Hukum (recht persoon) adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Atau secara lengkap dapat dikatakan Badan Hukum adalah badan yang dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.

    Badan hukum hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara:

  • Didirikan dengan akta notaris
  • Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat
  • Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh menteri keuangan
  • Diumumkan dalam berita Negara RI
  • Pendiri ambil bagian dalam saham

Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :

  1. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
    Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
  2. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
    Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
  • Objek Hukum

    Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan "pengorbanan" dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas. Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum.

    Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni Benda yang Bersifat
    Kebendaan (Materiekegoderen), dan Benda yang Bersifat tidak Kebendaan (Immateriekegoderan). Penjelasannya adalah:

  1. Benda yang Bersifat Kebendaan (Materiekegoderen)

    Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah atau berwujud. Yang meliputi :

    1. Benda Bergerak

      Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

      1. Benda Bergerak karena Sifatnya, contoh: Peralatan Rumah Tangga, Mobil, Motor, dsb.
      2. Benda Bergerak karena Ketentuan UU, yaitu benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak. Contoh: Saham, Obligasi, Cek, Tagihan-tagihan, dsb.
    2. Benda tidak Bergerak

      Benda tidak bergerak adalah penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :

      1. Benda tidak Bergerak karena Sifatnya, yaitu benda yang tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
      2. Benda tidak Bergerak karena Tujuannya, yaitu benda yang mempunyai tujuan pemakaian sebagai segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama. Contoh: Mesin-mesin dalam pabrik
      3. Benda tidak Bergerak karena Ketentuan UU, benda yang berwujud hak-hak atas benda yang tidak bergerak, misalnya memungut hasil atas benda tidak bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan hipotik.
  2. Benda yang Bersifat tidak Kebendaan (Immateriekegoderan)

    Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan. Contoh: Merk perusahaan, Paten, dan Ciptaan musik atau lagu.

    Pentingnya perbedaan benda karena:

  1. Pemilikan

    Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.

    1. Penyerahan

      Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.

    2. Daluwarsa

      Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.

    3. Pembebanan

      Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

  • Perbedaan Subjek Hukum dan Objek Hukum

    Yaitu pendukung hak dan kewajiban yang terjadi pada subjek hukum terjadi dari manusia (persoon) dan badan hukum (Rechtspersoon). Sedangkan objek hukum, segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum.



Nama        : Muthia Nurul Karina

NPM        : 24210875

Kelas        : 2EB22

Judul Tugas    : Subjek dan Objek Benda



Referensi:

http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum

http://handayani.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/29657/SLIDE+Subyek+Hukum.doc

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-hukum-objek-hukum/

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/subjek-dan-objek-hukum-12/



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar