Senin, 19 Maret 2012

Hukum Perjanjian – Aspek Hukum dalam Ekonomi

Pengertian Perjanjian

Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian perjanjian ini mengandung unsur :

  1. Perbuatan

    Penggunaan kata "Perbuatan" pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan.

  2. Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih

    Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.

  3. Mengikatkan dirinya

    Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.


 

Adapun menurut pendapat lain mengenai perjanjian, yaitu sebagai berikut:

  • Menurut Rutten

    Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.

  • Menurut adat

    Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).


 

  1. Standar Kontrak
    1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus sperti penjelasan dibawah ini:
      1. Kontrak standar umum artinya, kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur
      2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah
    2. Menurut Remi Syahdeini, menyatakan bahwa keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat (society nuds). Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.

    Suatu kontrak harus berisi:

    1. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak
    2. Subjek dan jangka waktu kontrak
    3. Lingkup kontrak
    4. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
    5. Kewajiban dan tanggung jawab
    6. Pembatalan kontrak


 

  1. Macam-macam Perjanjian

Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut:

  1. Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
    1. Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
    2. Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
  2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
    1. Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
    2. Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
  3. Perjanjian konsensuil, formal dan riil
    1. Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
    2. Perjanjian formal ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
    3. Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
  4. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran
    1. Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
    2. Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
    3. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan.


 

  1. Syarat Sah Perjanjian

    Agar suatu Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak, perjanjian harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 BW yaitu :

    1. Syarat Subyektif
      1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya

        Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.

      2. Cakap untuk membuat perikatan

        Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mengadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.

    2. Syarat Obyektif
      1. Mengenai suatu hal tertentu

        Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.

      2. Suatu sebab atau causa yang halal

        Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.


 

  1. Saat Lahirnya Perjanjian

    Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :

    1. Kesempatan penarikan kembali penawaran
    2. Penentuan resiko
    3. Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
    4. Menentukan tempat terjadinya perjanjian

    Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).

    Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.

    Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu :

    1. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
      Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
    2. Teori Pengiriman (Verzending Theori)
      Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
    3. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie)
      Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
    4. Teori penerimaan (Ontvangtheorie)
      Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.


 

  1. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
  • Pembatalan Suatu Perjanjian

    Menurut menurut 1381 KUHPerdata batalnya suatu perjanjian disebabkan oleh :

  1. Karena pembayaran
  2. Karena penawaran pembayaran
  3. Karena pembaharuan utang/novatie
  4. Karena perjumpaan utang/kompensasi
  5. Karena percampuran utang
  6. Karena musnahnya obyek
  7. Karena pembebasan utang
  8. Karena batal demi hukum atau dibatalkan
  9. Karena berlakunya syarat batal
  10. Karena daluarsa yang membebaskan.
  • Pelaksanaan Suatu Perjanjian

    Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.


 


 


 

Nama        : Muthia Nurul Karina

Kelas        : 2EB22

NPM        : 24210875

Judul Tugas    : Hukum Perjanjian


 


 


 


 

Referensi :

http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/19365/Hukum+Perjanjian.pdf

http://staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/FE-HUKUMPERJANJANJIAN.ppt

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/hukum-perjanjian-16/

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pembatalan-dan-pelaksanaan-suatu-perjanjian/

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/saat-lahirnya-perjanjian-2/

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/macam-macam-perjanjian/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar