Dalam tulisan kali ini, akan membahas hukum perdata. Hukum perdata sering sekali dibicarakan dalam publik, tapi pada prakteknya hanya sebagian dari kita yang mengerti benar apa itu hukum perdata dan apa itu hukum publik. Apa itu hukum perdata? Pada tulisan sebelumnya mungkin sudah di tulis dengan jelas apa itu hukum perdata, namun kali ini akan saya ulas balik tentang apa itu hukum perdata:
"Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini."
adapun beberapa contoh kasus hukum perdata, yaitu:
- Dalam suatu rumah tangga yang sedang bermasalah dan tidak ada solusinya lagi maka jalan yang di ambil adalah perceraian. Suatu perceraian tentu saja yang mungkin menjadi salah satu jalan akhir. Perceraian tentu saja adalah larangan bagi semua agama, dan di Indonesia sebuah kasus perceraian masuk dalam kategori hukum perdata.
- Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun, ketika ia meninggal terjadi selisih paham antara anak-anaknya. Kemudian apabila salah satu dari anak tersebut melaporkan kepada pihak yang berwenang maka kasus tersebut termasuk dalam kasus perdata.
- Dalam suatu gossip yang beredar dari salah satu jejaring sosial ataupun media cetak, sesorang diberitakan melakukan hal-hal yang tidak pantas. Jika seseorang tersebut merasa tersinggung dan melaporkan ke pihak yang berwajib dengan membawa bukti-bukti gossip yang beredar maka kasus tersebut kan menjadi kasus pencemaran nama baik karena gossip tersebut tidak benar. Dan kasus pencemaran nama baik termasuk ke dalam kasus hukum perdata.
Dari ketiga contoh diatas merupakan contoh kasus yang sangat berberda makna, dan alasan apa yang terjadi. Dan tentunya masih banyak lagi contoh kasus perdata. Kasus-kasus perdata nampak seperti kasus pidana secara halus. Hukum perdata lebih mementingkan hak-hak dan kepentingan individual, berbeda dengan kasus pidana yang mencakup keseluruhan sebuah kasus dan mendetail.
Judul Tugas : Contoh Kasus Perdata (Tulisan)
Mata Kuliah: Aspek Hukum dalam Ekonomi
Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
http://carapedia.com/kasus_perdata_info684.html
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNfDiBNo0p7exo9H881EnNCswRgxFeu4HdNavyk1gHJfcQmng-Z-aPcKZ_6W2WR3_KaVDq7mdQi4QiPQM81ofzNtLMMvdc0T0PgK_GSV4QIepoAhTpa76M4tYdbpGfAT3H33RXliWpGE8/s1600/hukum.jpg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar