1.
Pengertian Auditing Menurut Sukrisno Agoes,
auditing adalah
“Suatu pemeriksaan
yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen,
terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta
catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk
dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.”
2.
Pengertian Auditing menurut Arens dan
Loebbecke, auditing sebagai:
“Suatu proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur
mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan
independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dengan
kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Auditing seharusnya
dilakukan oleh seorang yang independen dan kompeten.”
3.
Pengertian Auditing Menurut Mulyadi,
auditing merupakan:
“Suatu proses
sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai
pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan untuk
menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan
kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai
yang berkepentingan.”
Menurut Mulyadi, berdasarkan beberapa pengertian
auditing di atas maka audit mengandung unsur-unsur:
1.
suatu proses sistematis, artinya audit merupakan
suatu langkah atau prosedur yang logis, berkerangka dan terorganisasi. Auditing
dilakukan dengan suatu urutan langkah yang direncanakan, terorganisasi dan
bertujuan.
2.
untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara
objektif, artinya proses sistematik ditujukan untuk memperoleh bukti yang
mendasari pernyataan yang dibuat oleh individu atau badan usaha serta untuk
mengevaluasi tanpa memihak atau berprasangka terhadap bukti-bukti tersebut.
3.
pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian
ekonomi, artinya pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi merupakan
hasil proses akuntansi.
4.
menetapkan tingkat kesesuaian, artinya
pengumpulan bukti mengenai pernyataan dan evaluasi terhadap hasil pengumpulan
bukti tersebut dimaksudkan untuk menetapkan kesesuaian pernyataan tersebut
dengan kriteria yang telah ditetapkan. Tingkat kesesuaian antara pernyataan
dengan kriteria tersebut kemungkinan dapat dikuantifikasikan, kemungkinan pula
bersifat kualitatif.
5.
kriteria yang telah ditetapkan, artinya kriteria
atau standar yang dipakai sebagai dasar untuk menilai pernyataan (berupa hasil akuntansi)
dapat berupa:
·
peraturan yang ditetapkan oleh suatu badan
legislatif
·
anggaran atau ukuran prestasi yang ditetapkan
oleh manajemen
·
prinsip akuntansi berterima umum (PABU)
diindonesia
6.
Penyampaian hasil (atestasi), dimana penyampaian
hasil dilakukan secara tertulis dalam bentuk laporan audit (audit report)
7.
pemakai yang berkepentingan, pemakai yang
berkepentingan terhadap laporan audit adalah para pemakai informasi keuangan,
misalnya pemegang saham, manajemen, kreditur, calon investor,
organisasi buruh dan kantor pelayanan pajak
Audit dibagi menjadi tiga golongan, yaitu :
1.
Audit laporan keuangan ( financial statement audit
). Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor eksternal
terhadap laporan keuangan kliennya untuk memberikan pendapat apakah laporan
keuangan tersebut disajikan sesuai dengan kriteria-kriteria yang telah
ditetapkan. Hasil audit lalu dibagikan kepada pihak luar perusahaan seperti
kreditor, pemegang saham, dan kantor pelayanan pajak.
2.
Audit kepatuhan (compliance audit ). Audit ini
bertujuan untuk menentukan apakah yang diperiksa sesuai dengan kondisi,
peratuan, dan undang-undang tertentu . Kriteria- kriteria yang ditetapkan dalam
audit kepatuhan berasal dari sumber-sumber yang berbeda. Contohnya ia mungkin
bersumber dari manajemen dalam bentuk prosedur-prosedur pengendalian internal.
Audit kepatuhan biasanya disebut fungsi audit internal, karena oleh pegawai
perusahaan.
3.
Audit operasional (operational audit ).
Audit operasional merupakan penelahaan secara sistematik aktivitas operasi
organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Dalam audit operasional,
auditor diharapkan melakukan pengamatan yang obyektif dan analisis yang
komprehensif terhadap operasional-operasional tertentu.
Setelah sebelumnya ada jenis-jenis audit, selanjutnya
juga ada yang dinamakan oleh jenis-jenis auditor. Beberapa jenis auditor, yaitu
:
1.
Auditor Internal
Auditor internal adalah auditor
yang merupakan pegawai dari suatu entitas (pegawai suatu perusahaan atau
organisasi), mereka dipekerjakan oleh sebuah entitas.
2.
Auditor Independen
Auditor independen adalah auditor
yang bekerja kepada kantor-kantor akuntan publik. Sesuai dengan namanya,
auditor independen harus bersikap independen, tidak boleh dipengaruhi oleh
pihak-pihak dari klien.
3.
Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah adalah auditor yang
bekerja untuk pemerintah, mereka melaksanakan tugas-tugas auditnya untuk
membantu lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi pemerintah dalam kegiatan
operasinya dan kegiatan lain yang diperlukan.
Nama : Muthia Nurul Karina
NPM : 24210875
Kelas : 4EB22
Referensi
http://ilmuakuntansi.web.id/
http://id.wikipedia.org/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar