Rabu, 14 Desember 2011

Sisa Hasil Usaha (SHU) – Ekonomi Koperasi

Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan suatu bagian atau aspek yang memiliki arti penting dalam suatu koperasi dan juga sangat penting untuk anggota Koperasi. SHU adalah kelebihan yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya yang dilakukan Koperasi atas pelayanannya kepada anggota. Anggota merupakan pengguna utama jasa Koperasi. Oleh karena itu anggota berhak atas Sisa Hasil Usaha yang di peroleh Koperasi. Inilah yang menjadi dasar mengapa SHU Koperasi dibagikan kepada anggota yang bersangkutan.

  • Penjelasan tentang Sisa Hasil Usaha (SHU)

    Pengertian sisa hasil usaha koperasi menurut Pasal 45 UU No.25 Tahun 1992 adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya-biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

    Namun apabila ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, sisa hasil usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (Total Cost) dalam satu tahun buku.

    Sisa hasi usaha ini terdiri atas adalah :
    1. Surplus yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota.
    2. Surplus yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak ketiga.


     

  • Prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai.


     

  • Informasi Dasar dalam perhitungan SHU
  1. SHU total kop.dalam satu tahun buku
  2. Bagian (%) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (vol usaha / omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Omzet atau volume usaha per anggota
  6. Bagian (%) SHU untuk simpanan anggota
  7. Bagian (%) SHU untuk transaksi usaha anggota


     

  • Rumus :


    SHU a = JU a + JM a

    Ket : SHU a : Sisa Hasil Usaha a
    JU a : Jasa Usaha a
    JM a : Jasa Modal a


     

Contoh Kasus


 

Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut (hanya untuk anggota):

  • Penjualan = Rp 460.000.000,-
  • Harga Pokok Penjualan = Rp 400.000.000,-
  • Laba Kotor = Rp 60.000.000,-
  • Biaya Usaha = Rp 20.000.000,-
  • Laba Bersih = Rp 40.000.000,-

Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:

  • Cadangan Koperasi = 40%
  • Jasa Anggota = 25%
  • Jasa Modal = 20%
  • Jasa Lain-lain = 15%


 

Buatlah:

  1. Perhitungan pembagian SHU
  2. Jurnal pembagian SHU
  3. Perhitungan persentase jasa modal
  4. Perhitungan persentase jasa anggota
  5. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-


 

JAWABAN


 

  1. Perhitungan pembagian SHU


     

Keterangan

SHU Rp 40.000.000,

Cadangan Koperasi,

40%

Rp 16.000.000

Jasa Anggota

25%

Rp 10.000.000,

Jasa Modal

20%

Rp 8.000.000,

Jasa Lain-lain

15%

Rp 6.000.000,

Total

100%

Rp 40.000.000,


 

  1. Jurnal

    SHU            Rp 40.000.000,-

    Cadangan Koperasi             Rp 16.000.000,-

    Jasa Anggota                 Rp 10.000.000,-

    Jasa Modal                 Rp 8.000.000,-

    Jasa Lain-lain                 Rp 6.000.000,-


     

  2. Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%

    = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100%

    = 8%


     

  3. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%

    = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100%

    = 2,17%


 

  1. Yang diterima Tuan Yohan:
  • jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan

    = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,-

         = Rp 40.000,-

  • jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x Pembelian Tuan Yohan

= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,-

= Rp 20.000,-

Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000


 

Nama : Muthia Nurul Karina
NPM : 24210875
Kelas : 2EB22
Judul Tugas : Sisa Hasil Usaha (SHU)


 


 

Refrensi

http://accountinglesson.net/images/lesson/20070909_sma3-2.pdf

http://yudilla.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14891/V.SISA+HASIL+USAHA+(SHU).ppt

http://www.lontar.ui.ac.id/file?file=digital/126696-PK%20IV%202192.8429-Analisa%20hukum-Analisis.pdf

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/22546/4/Chapter%20II.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar