Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
• Prinsip-prinsip Koperasi Menurut Ahli dan Pendapat terkemuka
1. Prinsip Koperasi menurut Munker
a) Keanggotaan bersifat sukarela
b) Keanggotaan terbuka
c) Pengembangan anggota
d) Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e) Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
f) Koperasi sbg kumpulan orang-orang
g) Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
h) Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
i) Perkumpulan dengan sukarela
j) Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k) Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l) Pendidikan anggota
2. Prinsip Koperasi menurut Rochdale
a) Pengawasan secara demokratis
b) Keanggotaan yang terbuka
c) Bunga atas modal dibatasi
d) Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e) Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f) Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g) Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
h) Netral terhadap politik dan agama
3. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
a) Swadaya
b) Daerah kerja terbatas
c) SHU untuk cadangan
d) Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e) Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f) Usaha hanya kepada anggota
g) Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
a) Swadaya
b) Daerah kerja tak terbatas
c) SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d) Tanggung jawab anggota terbatas
e) Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f) Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip Koperasi menurut ICA (International Cooperative Allience)
a) Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b) Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c) Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d) SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
e) Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
f) Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
a) Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c) Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d) Adanya pembatasan bunga atas modal
e) Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
f) Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g) Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
a) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b) Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c) Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e) Kemandirian
f) Pendidikan perkoperasian
g) Kerjasama antar koperasi
• Contoh Kasus Prinsip Koperasi
Contoh kasus berikut merupakan contoh kasus dalam prinsip koperasi ketiga, menurut ICA atau singkatan dari International Cooperative Allience. Topik yang diambil dalam contoh kasus ini adalah Modal Koperasi, untuk lebih rinci adalah sebagi berikut;
Koperasi, milik siapakah suatu koperasi itu? Jawaban yang umum dalam dunia koperasi adalah bahwa koperasi menjadi milik anggota-anggotanya. Lalu darimanakah asal modal koperasi tersebut? Di kebanyakan koperasi modal-modal tetapnya bukan menjadi milik anggota-anggotanya. Modal saham dalam koperasi merupakan dasar dari perusahaan koperasi tersebut. Dalam konteks ini, saham dari tiap-tiap anggota dalam koperasi memiliki nilai yang sama, dan nilai dari seluruh saham modal sebenarnya merupakan nilai dari total modal tetap koperasi.
Ada pendekatan lain yang digunakan di seluruh dunia yang menjelaskan bahwa setiap saham modal hingga akhir koperasi tersebut. Nilai gabungan saham-saham anggota itu minimal, dan mewakili porsi yang sangat kecil dari total nilai modal-modal tetap koperasi. Di sisi lain Haruskah modal saham koperasi diberi kompensasi? Jawaban dari dunia koperasi adalah iya, tetapi untuk tingkat yang terbatas. Mereka yang mendukung pendekatan ini tidak memandang fakta bahwa pendekatan ini tidak mendorong pembelanjaan pribadi koperasi oleh anggota-anggotanya, (yang merupakan cara termurah untuk menyiapkan dana yang perlu), dan mendorong pembelanjaan dari sumber luar yang biasanya sangat mahal.
Hal lain yang penting untuk diperhatikan adalah dana cadangan yang sah, tersedia dalam perundangan koperasi yang berbeda-beda di seluruh dunia. Dana cadangan sering diidentifikasikan sebagai dana untuk mengganti kerugian koperasi dalam kasus kemalangan ekonomi. Kesulitan ekonomi juga terjadi ketika modal-modal tetap koperasi rugi dan uang dibutuhkan untuk memperbaikinya, atau ketika pembelanjaan tahunan ditutup dengan defisit, dana cadangan yang dipakai untuk menutupinya. Dari manakah dana cadangan berasal? Menurut perundangan di beberapa negara serta prakteknya di kebanyakan koperasi di seluruh dunia yaitu dari dana surplus tahunan koperasi yang diperoleh melalui partisipasi anggotanya, yang dapat berselisih secara individual dan dari tahun ke tahun. Dua kegunaan dana cadangan yang ditunjukkan tersebut harus dianalisa lebih jauh terlebih dahulu.
Kerugian pada modal-modal tetap :
Jika dana cadangan digunakan untuk membayar kerugian yang disebabkan oleh modal tetap koperasi, hal ini menciptakan ketidakadilan diantara anggota-anggotanya. Modal-modal tetap dibelanjakan oleh semua anggota secara sama rata. Pengambilan dana cadangan itu berarti anggota-anggota yang berpartisipasi lebih banyak dalam usaha koperasi membayar lebih untuk modal tetap, tetapi tingkat kepemilikan mereka atas saham tetap sama. Hal ini menunjukkan sebuah ketidakadilan.
Penutupan defisit :
Penggunaan uang dari dana cadangan untuk menutup beberapa kerugian dalam usaha koperasi juga tidak adil. Defisit terjadi ketika koperasi tidak memakai harga asli dari jasa-jasanya ataupun produksi-produksinya kepada para langganan dan para anggota koperasi. Penggunaan dana cadangan untuk menutup defisit sama dengan menghukum partisipasi anggota-anggotanya dengan cara meminta mereka untuk membayar kekurangan saldo yang tidak dituntut kepada anggota-anggota yang lain.
Seseorang dapat memperdebatkan bahwa anggota-anggota koperasi semestinya dituntut berdasarkan partisipasinya, Metode yang sama ini pun digunakan untuk mengumpulkan dana surplus yang mungkin ada. Jika dana cadangan digunakan untuk menutupi kerugian yang disebabkan oleh modal-modal tetap, semestinya dikumpulkan dari seluruh anggota secara sama besar.
Nama : Muthia Nurul Karina
NPM : 24210875
Kelas : 2EB22
Judul Tugas : Prinsip-prinsip Koperasi
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
www.coopgalor.com/doc/MengkritisiPrinsipKetiga.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar