Senin, 07 April 2014

Disclosure

Disclosure merupakan sebagian bagian dari Akuntansi Internasional. Jika diartikan pengungkapan, tidak menutupi atau tidak tertutup. Dalam disclosure yang sering ditemui adalah konsep full disclosure, yang berarti pengungkapan penuh atau secara rinci pengungkapan data perusahaan secara lengkap dan menyeluruh menyangkut data keuangan, pengurus dan sebagainya dengan tujuan agar diketahui secara luas oleh masyarakat umum. Dalam penegrtian sebuah buku disclosure dikaitkan dengan pengungkapan informasi, disclosure mengandung pengertian bahwa pengungkapan informasi tersebut harus memberikan penjelasan yang cukup dan bisa mewakili keadaan yang sebenarnya dalam perusahaan. Dengan demikian, informasi harus lengkap, jelas, akurat, dan dapat dipercaya dengan mencitrakan kondisi yang sedang dialami perusahaan, baik informasi keuangan maupun non-keuangan, sehingga tidak ada pihak yang akan dirugikan.
Dalam disclosure terdapat tiga konsep selain full disclosure yang sebelumnya sudah di perkenalkan adapun dua lainnya, yaitu:
  1. Pengungkapan yang cukup (adequate disclosure), merupakan pengungkapan minimal yang harus dilakukan agar laporan keuangan tidak menyesatkan. Dalam konsep ini ada beberapa aturan mendasar yaitu; pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku, sehingga angka-angka yang disajikan dapat diinterpretasikan dengan benar oleh investor. Konsep tipe ini sangat sering ditemui dan sering digunakan.
  2. Pengungkapan wajar (fair disclosure), secara tidak langsung merupakan tujuan etis agar memberikan perlakuan yang sama kepada semua pemakai laporan dengan menyediakan informasi yang layak terhadap pembaca potensial
  3. Pengungkapan lengkap (full disclosure), selain disajikan secara terperinci dan bersifat terbuka full disclosure menunjukkan dua manfaat pengungkapan penuh yang dapat dicapai secara simultan, yaitu terdapat kemungkinan investor membuat keputusan investasi menjadi lebih baik dan meningkatkan kemampuan pasar modal untuk investasi langsung yang paling produktif.

Tujuan yang positif dari Disclosure adalah untuk memberikan informasi yang penting, terbuka dan relevan kepada para pemakai laporan keuangan, sehingga dapat membantu mereka dalam membuat keputusan dengan cara yang terbaik. Ini mengartikan bahwa informasi yang kurang jelas bias saja diabaikan apabila kita mengaharapkan bahwa informasi yang disajikan itu mempunyai makna dan dapat dimengerti. Ada dua jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan persyaratan yang ditetapkan standar, yaitu:
  1. Pengungkapan wajib (mandatory disclosure), adalah pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh lembaga yang berwenang. Pengungkapan wajib di Indonesia telah diatur oleh BAPEPAM, yaitu mengatur bentuk dan isi laporan tahunan yang wajib diungkapkan melalui Keputusan Ketua BAPEPAM dan Lembaga Keuangan No. KEP 134/BL/2006 peraturan X.K.6 tanggal 07 Desember 2006 tentang kewajiban penyampaian laporan tahunan bagi emiten atau perusahaan perusahaan publik.
  2. Pengungkapan sukarela (voluntary disclosure), adalah pengungkapan yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh lembaga yang berwenang. Pengungkapan sukarela yang dilakukan perusahaan yang satu dengan yang lain akan berbeda. Hal ini dikarenakan belum adanya peraturan mengenai luas pengungkapan sukarela. Sehingga perusahaan bebas memilih jenis informasi yang akan diungkapkan, yang dipandang manajemen relevan dalam membantu pengambilan keputusan.




Nama                    : Muthia Nurul Karina
Kelas                     : 4EB22
NPM                      : 24210875
Mata Kuliah        : Akuntansi Internasional


Referensi:
Ghozali, I dan A. Chariri. 2007. Teori Akuntansi. Semarang : BP UNDIP



Tidak ada komentar:

Posting Komentar