Minggu, 06 April 2014

Akuntansi Komparatif

Akuntansi merupakan sebuah seni pencatatan/pembukuan seperti yang sering dibahas pada pembahasan pembahasan sebelumnya. Sedangkan komparatif adalah pembanding atau segala sesuatu yang berkenaan dengan perbandingan. Kemudian, jika kedua kata tersebut digabungkan akan menjadi sebuah kalimat baru yaitu Akuntansi Komparatif yang di definisikan dalam sebuah buku merupakan akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi dari berbagai standar akuntansi di seluruh dunia yang meliputi pajak, auditing dan lain sebaginya. Suatu perusahaan mulai dapat dikatakan terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor. Adapun yang dikatakan standar yang berguna sebgai pembanding, yaitu standar akuntansi itu sendiri. Standar akuntansi merupakan regulasi atau aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar meliputi proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Sebuah standar ditetapkan untuk diterapkan pada dunia nyata, namun pada faktanya masih ada beberapa yang belum sesuai dengan standar akuntansi yang ada.
Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional (Internasional Accounting Standards Committee (IASC)). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab gunan menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS. Adapun struktur IFRS itu sendiri, IFRS dianggap sebagai kumpulan standar "dasar prinsip" yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu.Standar Laporan Keuangan Internasional mencakup:
  1.  Peraturan-peraturan Standar Laporan Keuangan Internasional (Internasional Financial Reporting Standards (IFRS)) yang diterbitkan setelah tahun 2001
  2. Peraturan-peraturan Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards (IAS)) yang diterbitkan sebelum tahun 2001
  3. Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional (bahasa International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC)) yang diterbitkan setelah tahun 2001
  4. Standing Interpretations Committee (SIC) yang diterbitkan sebelum tahun 2001
  5. Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan (1989) (Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statements (1989)).

Adapun beberapa ketentuan pelaporan keuangan yang dikelempokkan menjadi 3 kelompok ukuran- kecil-menegah, besar yang didefinisikan dalam jumlah dalam neraca, jumlah penjualan per tahun, dan jumlah karyawan. Undang-undang akuntansi tahun 1985 secara khusus menetukan isi dan bentuk laporan keuangan, yang meliputi :
  1. Neraca
  2.  Laporan Keuangan
  3. Catatan atas Laporan Keuangan
  4. Laporan Manajemen
  5. Laporan Auditor

Undang-undang 1985 mengharuskan pengungkapan catatan laporan keuangan. Perusahaan kecil dikecualikan dari ketentuan audit dan dapat meyusun neraca dalam bentuk yang diringkas. Perusahaan kecil dan menengah juga memiliki ketentuan pengungkapan yang lebih sedikit dalam catatan laporan keuangan dan menyusun laporan laba rugi yang ringkas. Perusahaan yangsahamnya diperdagangkan kepada publik harus menyediakan laporan arus kas konsolidasi. Ciri utama sistem pelaporan keuangan di Jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direkur pengelolah perusahaan dan dewan pengawasa perusahaan. Laporan ini berisi pendapat terhadap prospek masa depan perusahaan dan khususnya faktor-faktor yang mengancam kelangsungan hidup perusahaan. Auditor harus menjelaskan dan menganalisis pos-pos dalam neraca yang memiliki pengaruh material atas posisi keuangan perusahaan.
Dalam hal komparatif, komparatif sendiri merupakan teori yang dikemukakan oleh David Ricardo. Menurutnya, perdagangan internasional terjadi bila ada perbedaan keunggulan komparatif antarnegara. Ia berpendapat bahwa keunggulan komparatif akan tercapai jika suatu negara mampu memproduksi barang dan jasa lebih banyak dengan biaya yang lebih murah daripada negara lainnya. Sebagai contoh, Indonesia dan Malaysia sama-sama memproduksi kopi dan timah. Indonesia mampu memproduksi kopi secara efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu memproduksi timah secara efisien dan murah. Sebaliknya, Malaysia mampu dalam memproduksi timah secara efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu memproduksi kopi secara efisien dan murah. Dengan demikian, Indonesia memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi kopi dan Malaysia memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi timah. Perdagangan akan saling menguntungkan jika kedua negara bersedia bertukar kopi dan timah. Dalam teori keunggulan komparatif, suatu bangsa dapat meningkatkan standar kehidupan dan pendapatannya jika negara tersebut melakukan spesialisasi barang atau jasa yang memiliki produktivitas dan efisiensi tinggi.





Nama                    : Muthia Nurul Karina
Kelas                     : 4EB22
NPM                     : 24210875
Mata Kuliah           : Akuntansi Internasional




Referensi:
Iqbal, M. Zafar, Melcher, Trini U. International accounting: A global perspective. 1997. Cincinnati, Ohio: South-Western College Publishing
http://id.wikipedia.org/
http://sejarahakuntansi1.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar