Akuntansi merupakan sebuah seni
pencatatan/pembukuan seperti yang sering dibahas pada pembahasan pembahasan
sebelumnya. Sedangkan komparatif adalah pembanding atau segala sesuatu yang
berkenaan dengan perbandingan. Kemudian, jika kedua kata tersebut digabungkan
akan menjadi sebuah kalimat baru yaitu Akuntansi Komparatif yang di definisikan
dalam sebuah buku merupakan akuntansi untuk transaksi antar negara,
pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan
harmonisasi dari berbagai standar akuntansi di seluruh dunia yang meliputi
pajak, auditing dan lain sebaginya. Suatu perusahaan mulai dapat dikatakan terlibat
dengan akuntansi internasional adalah pada saat mendapatkan kesempatan melakukan
transaksi ekspor atau impor. Adapun yang dikatakan standar yang berguna sebgai
pembanding, yaitu standar akuntansi itu sendiri. Standar akuntansi merupakan regulasi
atau aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan
laporan keuangan. Penetapan standar meliputi proses perumusan atau formulasi
standar akuntansi. Sebuah standar ditetapkan untuk diterapkan pada dunia nyata,
namun pada faktanya masih ada beberapa yang belum sesuai dengan standar
akuntansi yang ada.
Sejumlah standar yang dibentuk
sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional
Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001
oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional (Internasional Accounting Standards Committee (IASC)). Pada tanggal
1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab gunan menyusun Standar
Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini
mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan
menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS. Adapun struktur IFRS itu
sendiri, IFRS dianggap sebagai kumpulan standar "dasar prinsip" yang
kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan
tertentu.Standar Laporan Keuangan Internasional mencakup:
- Peraturan-peraturan Standar Laporan Keuangan Internasional (Internasional Financial Reporting Standards (IFRS)) yang diterbitkan setelah tahun 2001
- Peraturan-peraturan Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards (IAS)) yang diterbitkan sebelum tahun 2001
- Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional (bahasa International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC)) yang diterbitkan setelah tahun 2001
- Standing Interpretations Committee (SIC) yang diterbitkan sebelum tahun 2001
- Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan (1989) (Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statements (1989)).
Adapun beberapa ketentuan
pelaporan keuangan yang dikelempokkan menjadi 3 kelompok ukuran- kecil-menegah,
besar yang didefinisikan dalam jumlah dalam neraca, jumlah penjualan per tahun,
dan jumlah karyawan. Undang-undang akuntansi tahun 1985 secara khusus menetukan
isi dan bentuk laporan keuangan, yang meliputi :
- Neraca
- Laporan Keuangan
- Catatan atas Laporan Keuangan
- Laporan Manajemen
- Laporan Auditor
Undang-undang 1985 mengharuskan
pengungkapan catatan laporan keuangan. Perusahaan kecil dikecualikan dari
ketentuan audit dan dapat meyusun neraca dalam bentuk yang diringkas. Perusahaan
kecil dan menengah juga memiliki ketentuan pengungkapan yang lebih sedikit
dalam catatan laporan keuangan dan menyusun laporan laba rugi yang ringkas.
Perusahaan yangsahamnya diperdagangkan kepada publik harus menyediakan laporan
arus kas konsolidasi. Ciri utama sistem pelaporan keuangan di Jerman adalah
laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direkur pengelolah
perusahaan dan dewan pengawasa perusahaan. Laporan ini berisi pendapat
terhadap prospek masa depan perusahaan dan khususnya faktor-faktor yang mengancam
kelangsungan hidup perusahaan. Auditor harus menjelaskan dan menganalisis pos-pos
dalam neraca yang memiliki pengaruh material atas posisi keuangan perusahaan.
Dalam hal komparatif, komparatif
sendiri merupakan teori yang dikemukakan oleh David Ricardo. Menurutnya, perdagangan
internasional terjadi bila ada perbedaan keunggulan komparatif antarnegara. Ia
berpendapat bahwa keunggulan komparatif akan tercapai jika suatu negara mampu
memproduksi barang dan jasa lebih banyak dengan biaya yang lebih murah
daripada negara lainnya. Sebagai contoh, Indonesia dan Malaysia sama-sama
memproduksi kopi dan timah. Indonesia mampu memproduksi kopi secara
efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu memproduksi timah
secara efisien dan murah. Sebaliknya, Malaysia mampu dalam memproduksi timah
secara efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu memproduksi kopi
secara efisien dan murah. Dengan demikian, Indonesia memiliki keunggulan
komparatif dalam memproduksi kopi dan Malaysia memiliki keunggulan komparatif
dalam memproduksi timah. Perdagangan akan saling menguntungkan jika kedua
negara bersedia bertukar kopi dan timah. Dalam teori keunggulan komparatif,
suatu bangsa dapat meningkatkan standar kehidupan dan pendapatannya
jika negara tersebut melakukan spesialisasi barang atau jasa yang memiliki
produktivitas dan efisiensi tinggi.
Nama : Muthia Nurul Karina
Kelas : 4EB22
NPM : 24210875
Mata Kuliah : Akuntansi Internasional
Referensi:
Iqbal, M. Zafar, Melcher, Trini U. International accounting: A global perspective. 1997. Cincinnati,
Ohio: South-Western College Publishing
http://id.wikipedia.org/
http://sejarahakuntansi1.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar