Selasa, 29 Mei 2012

Contoh Pelanggaran Hukum Perdagangan – Aspek Hukum dalam Ekonomi (Tulisan)

Dalam hukum perdagangan banyak aturan-aturan yang menentukkan hukum akan perdagangan. Contoh pelanggaran atas hukum perdagangan yang di ambil dalam topik kali ini adalah Plagiat.


Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.


Contoh-contoh plagiat yang berada diluat negeri, adalah:

1. James A. Mackay, seorang ahli sejarah Skotlandia, dipaksa menarik kembali semua buku biografi Alexander Graham Bell, yang ditulisnya pada 1998 karena ia menyalin dari sebuah buku dari tahun 1973. Ia juga dituduh memplagiat biografi Mary Queen of Scots, Andrew Camegie, dan Sir William Wallace. Pada 1999 ia harus menarik biografi John Paul Jones tulisannya dengan alasan yang sama
2. Penulis Doris Keams Goodwin mewawancarai penulis Lynne McTaggart dalam bukunya dari tahun 1987, The Fitzgeralds and the Kennedys, dan ia menggunakan beberapa kalimat dari buku McTaggart mengenai Kathleen Kennedy. Pada 2002, ketika kemiripan ini ditemukan, Goodwin mengatakan bahwa ia mengira bahwa rujukan tidak perlu kutipan, dan bahwa ia telah memberikan catatan kaki. Banyak orang meragukannya, dan ia dipaksa mengundurkan diri dari Pulitzer Prize board
3. Novel pertama Kaavya Viswanathan How Opal Mehta Got Kissed, Got Wild and Got a Life, dilaporkan mengandung jiplakan dari setidaknya 5 novel lain. Semua bukunya ditarik dari peredaran, kontraknya dengan Little, Brown, and Co. ditarik, dan sebuah kontrak film dengan Dreamworks SKG dibatalkan
4. Alex Haley dituntut oleh Harold Courlander karena sebagian novelnya Roots dituduh meniru novel Courlander The African

Dalam kasus Plagiat, tentunya ada sanksi yang di tetapkan disetiap negaranya. Kasus Plagiat untuk hukuman secara ringannya adalah di tariknya hasil plagiat. Plagiat pada dasarnya hal sepele yang merugikan banyak pihak, karena suatu barang di produksi tentunya melibatkan banyak pihak. Plagiatisme juga melanggar suatu hak cipta suatu barang.


Di Indonesia kasus plagiat yang sangat mencolok adalah kasus ‘kaset bajakan’ dalam hal ini, tentunya sangat tidak asing. Bahkan diantara kita bisa saja salah satu konsumen bajakan. Meskipun para musisi selalu berdemo dengan mengatakan ‘stop pembajakan’ tetap saja kasus tersebut tidak surut, malah semakin menjadi-jadi. Dalam hal perdagangan, pembajakan membuat materil yang sudah seharusnya menjadi milik musisi atau label yang berpindah tangan ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.



Referensi
http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme

Tidak ada komentar:

Posting Komentar