Minggu, 30 Oktober 2011

Ekonomi Koperasi - Tugas Khusus 1

Pengertian Ekonomi Koperasi

Ekonomi Koperasi
- Pengertian Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Landasan aktifitas koperasi di Indonesia
a. Landasan Idiil = Pancasila
b. Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
c. Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
- Fungsi Koperasi / Koprasi
a. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
b. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
c. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
d. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
- Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
a. Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia
b. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
c. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

http://organisasi.org/arti_pengertian_definisi_fungsi_dan_peranan_koperasi_koprasi_indonesia_dan_dunia_ilmu_ekonomi_koperasi_ekop
- Koperasi


Secara ilmiah mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
- Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
a. Fungsi Sosial
b. Fungsi Ekonomi
c. Fungsi Politik
d. Fungsi Etika
- Ada beberapa pengertian koperasi berdasarkan beberapa pendapat diantaranya:
a. Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 unsur yang terkandung dalam koperasi, yaitu :
1) Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2) Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3) Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4) Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5) Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6) Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
b. Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
c. Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
d. Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
e. Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
f. Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
- 5 Unsur-unsur Koperasi Indonesia, yaitu:
a. Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
b. Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
c. Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
d. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
e. Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
- Tujuan Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25/1992 Pasal 3
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”
- Fungsi Koperasi
Menurut UU No. 25/1992 Pasal 4 fungsi koperasi adalah:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Prinsip-prinsip koperasi
a. Prinsip Munkner
1) Keanggotaan bersifat sukarela
2) Keanggotaan terbuka
3) Pengembangan anggota
4) Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5) Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
6) Koperasi sbg kumpulan orang-orang
7) Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
8) Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9) Perkumpulan dengan sukarela
10) Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11) Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12) Pendidikan anggota
b. Prinsip Rochdale
1) Pengawasan secara demokratis
2) Keanggotaan yang terbuka
3) Bunga atas modal dibatasi
4) Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5) Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6) Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
7) Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
8) Netral terhadap politik dan agama
c. Prinsip Raiffeisen
1) Swadaya
2) Daerah kerja terbatas
3) SHU untuk cadangan
4) Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5) Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6) Usaha hanya kepada anggota
7) Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d. Prinsip Herman Schulze
1) Swadaya
2) Daerah kerja tak terbatas
3) SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4) Tanggung jawab anggota terbatas
5) Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6) Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e. Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
1) Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2) Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3) Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
4) SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5) Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6) Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
f. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
1) Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
3) Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4) Adanya pembatasan bunga atas modal
5) Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6) Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7) Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
g. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3) Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5) Kemandirian
6) Pendidikan perkoperasian
7) Kerjasama antar koperasi

http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh sebagian orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
- Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
- Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
- Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop (kewirausahaan koperasi) adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
- Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
- Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
- Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank–bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
- Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
- Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
- Arti Lambang Koperasi
1. Perisai
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2. Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4. Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5. Bintang
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6. Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7. Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8. Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi


- Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari perkataan co dan operation, yang mengandung arti kerja sama untuk mencapai tujuan. Oleh sebab itu defenisi koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Definisi tersebut mengandung unsur-unsur bahwa:
1. Perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpulan modal (bukan akumulasi modal), akan tetapi persekutuan sosial.
2. Sukarela untuk menjadi anggota, netral terhadap aliran dan agama.
3. Tujuannya mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggota-anggota dengan kerja sama secara kekeluargaan.
Koperasi merupakan suatu perkumpulan orang-orang yang bekerja sama dengan bertujuan mensejahterakan para anggota koperasi tersebut. Selain itu, koperasi juga memberikan kebebasan untuk masuk atau keluar sebagai anggota sesuai dengan peraturan yang ada.
Definisi koperasi menurut Hatta yang menyatakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong, semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan, berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
- Fungsi koperasi untuk Indonesia dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Tujuan Koperasi
Tujuan utama pendirian suatu koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya dan juga dimaksudkan untuk pembangunan suatu tatanan perekonomian tertentu. Dalam konteks Indonesia, pernyataan mengenai tujuan koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No.25/1992. Menurut pasal itu tujuan koperasi Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya serta ikut membangun suatu tatanan perekonomian nasional dalam rangka usaha untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur lahiriah dan batiniah berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992 itu, dapat disaksikan bahwa tujuan Koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut:
1. Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya.
2. Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat.
3. Turut serta membangun tatanan perekonomian nasional.
- Prinsip Koperasi
Penyusunan prinsip-prinsip Koperasi Indonesia tidak terlepas dari sejarah dan perkembangan prinsip koperasi secara Internasional. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No.25 Tahun 1992, Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
- Peranan Koperasi
Adapun peranan koperasi adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia.
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia.
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
- Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Pengertian sisa hasil usaha koperasi menurut ketentuan Pasal 45 UU No.25 Tahun 1992 adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya-biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, sisa hasil usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (Total Cost) dalam satu tahun buku.
Sisa hasi usaha ini terdiri atas adalah :
1. Surplus yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota.
2. Surplus yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak ketiga.
Sisa Hasil Usaha bersumber dari kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri yaitu sisa hasil usaha atas jasa modal dan sisa hasil usaha atas jasa anggota. Maksud sisa hasil usaha atas jasa modal adalah anggota sebagai pemilik atau investor dari koperasi karena anggota adanya jasa anggota atas modal yang berupa simpanan, jadi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan sisa hasil usaha, maka anggota dari koperasi itu akan menerimanya. Dan sisa hasil usaha atas jasa usaha adalah anggota selain menjadi pemilik juga merupakan sebagai pelanggan dan pemakai. Jadi dari jasa yang dilakukan oleh anggota terhadap usaha yang ada pada koperasi tersebut juga akan memperoleh sisa hasil usaha.
Prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
Sesuai dengan salah satu sendi-sendi dasar Koperasi, yang mengatakan pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota, maka pembagian SHU dibedakan antara yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota.
1. SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk:
a. Cadangan Koperasi.
b. Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya.
c. Dana Pengurus.
d. Dana Pegawai/karyawan.
e. Dana Pendidikan Koperasi.
f. Dana Sosial.
g. Dana Pembangunan Daerah Kerja.
2. SHU yang berasal dari usaha yang ddiselenggarakan untuk bukan anggota dibagi untuk:
a. Cadangan Koperasi.
b. Dana Pengurus.
c. Dana Pegawai/karyawan.
d. Dana Pendidikan.
e. Dana Sosial.
f. Dana Pembangunan Daerah Kerja.
Perhitungan akhir tahun yang menggambarkan penerimaan pendapatan koperasi dan alokasi penggunaanya untuk biaya-biaya koperasi berdasarkan pasal 45 ayat (1) UU No. 25 / 1992 dapat dirumuskan sebagai berikut:
SHU = Pendapatan – (Biaya + Penyusutan + Kewajiban Lain + Pajak )
Rumus diatas dapat disederhanakan menjadi:
SHU = TR – TC
Sisa hasil usaha (SHU) merupakan pendapatan total koperasi dari seluruh usaha yang diperoleh dengan biaya- biaya operasional yang dikeluarkan dalam satu tahun yang sama. Dengan demikian sisa hasil usaha (SHU) tergantung pada dua hal, yaitu volume usaha yang dicapai dan biaya – biaya operasional yang dikeluarkan.
Persamaan (SHU=TR – TC) tersebut, maka akan ada tiga kemungkinan yang akan terjadi, yaitu sebagai berikut:
1. Jumlah pendapatan koperasi lebih besar dari jumlah biaya – biaya koperasi sehingga terdapat selisih yng disebut SHU positif.
2. Jumlah pendapatan anggota koperasi lebih kecil dari pada jumlah biaya– biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU negatif atau SHU minus.
3. Jumlah pendapatan koperasi sama dengan jumlah biaya – biaya koperasi sehingga terjadi SHU nihil atau berimbang.
- Modal Koperasi
Faktor modal dalam koperasi adalah suatu hal yang digunakan untuk kegiatan usaha koperasi yang datang dari dalam koperasi (intern) maupun dari luar koperasi sendiri (ekstern), modal inilah yang digunakan untuk kegiatan usaha koperasi. Jadi dapat disimpulkan tanpa adanya modal maka tidak akan bisa suatu usaha pada koperasi dijalankan. Modal dalam koperasi dibutuhkan bukan hanya untuk menjalankan usaha yang telah direncanakan koperasi oleh koperasi namun juga untuk keperluan lainnya.


http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/22546/4/Chapter%20II.pdf


Nama : Muthia Nurul Karina
NPM : 24210875
Kelas : 2EB22
Judul Tugas : Pengertian Ekonomi Koperasi